Mulai 1 Januari 2023, BBM Jenis Ini Tidak Beredar di Seluruh SPBU
Beberapa produk bahan bakar minyak (BBM) segera dicabut penjualannya di lembaga penyalur resmi atau SPBU seluruh Indonesia. Khususnya jenis BBM yang memiliki nilai Research Octane Number (RON) di bawah 90.
Sebagai informasi, RON merupakan angka ukuran nilai oktan pada BBM. Nilai RON akan menentukan kualitas BBM dalam proses pembakaran di dalam mesin. Produk BBM PT Pertamina (Persero) yakni Premium, dipastikan tidak akan dijual lagi di 2023. Diketahui, Premium memiliki kadar oktan atau RON senilai 88.
Dihapusnya BBM jenis Premium sejalan dengan adanya aturan Pemerintah. Hal ini sesuai keputusan yang ditetapkan pada tanggal 11 Oktober 2022 dan ditandatangani oleh Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia.
Beleid tersebut diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum Jenis BBM dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui SPBU dan atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.
Aturan ini menyebutkan, standar dan mutu (spesiflkasi) bahan bakar minyak jenis bensin (Gasoline) RON 88 yang dipasarkan di dalam negeri telah dinyatakan tidak berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2023.
Penjualan BBM jenis Premium telah dikurangi secara bertahap, hingga pada akhirnya tidak dijual secara total per 1 Januari 2023.
“Untuk jenis BBM yang disalurkan Pertamina sekarang ini paling rendah RON 90,” ucap Corporate Communication Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting.
Tak hanya Pertamina, PT Vivo Energy Indonesia yang merupakan pengelola SPBU Vivo, sebelumnya juga telah memastikan untuk menghapus salah satu produk BBM-nya yakni Revvo 89.
Manajemen Vivo mengungkapkan, produk yang memiliki kadar oktan (Research Octane Number/Ron) 89 ini akan dihilangkan pada tahun depan.
Namun hingga akhir tahun ini, produk Revvo 89 masih tetap dijual di SPBU yang dikelolanya. Alasan dihapusnya produk Revvo 89 karena BBM tersebut termasuk kategori oktan rendah.
Manajemen Vivo membeberkan, hal ini berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomor P20/Menlhk/Setjen/Kum1/3/2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang.
“Pemerintah telah memutuskan untuk menghapus penjualan BBM beroktan rendah pada tanggal 31 Desember 2022,” ucap Manajemen Vivo dalam keterangan tertulisnya.
“Untuk mematuhi kebijakan Pemerintah, PT Vivo Energy Indonesia telah mengambil Langkahâlangkah yang diperlukan untuk menghabiskan persediaan Revvo 89 kami pada akhir tahun ini,” sambungnya.
——————————————-
Penulis: Bambang Ismoyo | Editor: Seno Tri Sulistiyono